Skip to main content

Persiapan Pernikahan dan Hiruk-Pikuk Mendapat Restu KUA saat Pandemi


Saat memutuskan untuk menikah, ada banyak pertimbangan dari sisi persiapan diri, maupun persiapan surat-menyurat untuk mendapatkan legalitas di mata agama dan negara (azeeek).

Lho, kok tau-tau kepingin nikah, Gab?

Nanti aja ya jawabnya, di post selanjutnya, Insya Allah. Sekarang lagi niat buat ngurusin surat di KUA hahahaa.

Berikut sedikit cerita tentang persiapan pernikahan ku yang urus semua persuratan sendiri. Alhamdulillah, ada waktu luang juga dari kantor untuk izin setengah hari supaya bisa fokus urus syarat-syarat nikahnya ini. Kalo enggak, ga kebayang sih harus cari calo atau minta tolong keluarga urusin, yang pastinya bakal repot juga :( Kalau ditanya proses sih, agak panjang ya birokrasinya, cuma nggak terlalu ribet kalo kita memang sudah menyiapkan segala kondisinya dari awal.

Sebenarnya, syarat umum pernikahan setiap daerah di Indonesia sama aja kok, karena semuanya masih di bawah naungan pemerintah dan Kementerian Agama Republik Indonesia. Hanya saja, setiap daerah punya peraturan sendiri dari gubernurnya yang bisa menambah beberapa syarat tambahan di samping syarat utama sebelumnya. Akan ku contohkan nanti ya, kebetulan aku dan pasangan juga beda tempat tinggal asal dan adat, aku di Jakarta dan pasangan dari Padang, Sumatera Barat, jadi harus urus surat numpang nikah, deh.

Nah, untuk yang ingin mengurus sendiri berikut ku jabarkan sedikit alur birokrasi pengurusan surat nikah di KUA untuk pasangan beragama Islam ya:

Menentukan tempat Akad Nikah SEBELUM ke KUA
Aku tebalkan dan garisbawahi ya. Ada hal fundamental yang harus diputuskan dari awal bagi calon pengantin adalah: 
"Mau diselenggarakan dimana akad nikahnya?" 
di KUA, rumah, masjid atau di gedung kawinan? Patut dipastikan terlebih dahulu sebelum kamu pergi ke Kantor Urusan Agama. Kenapa? Karena itu akan memudahkan kamu untuk urus semua persuratannya. Jika akad nikah akan digelar di area domisili pengantin perempuan, maka nanti calon pengantin pria harus mengurus surat numpang nikah yang dimulai dari rekomendasi RT/RW. Jika akad nikah digelar bukan di area domisili calon pengantin keduanya (misal: akad di gedung/daerah yang beda kecamatan), maka dua-duanya perlu mengurus surat numpang nikah.

Berkaca dari pengalamanku, rencana awal aku akan melangsungkan akad nikah sekaligus di gedung tempat resepsi. Karena gedung tempat aku resepsi itu beda kecamatan dengan tempat tinggalku (aku tinggal di kecamatan Tebet, gedung ku di kecamatan Setiabudi) dan pasangan kebetulan dari luar DKI Jakarta, maka kita berdua sama-sama membuat surat numpang nikah dengan tujuan ke KUA Setiabudi.

Catatan: dari KUA domisili langsung request surat numpang nikah ke KUA tujuan, ya. Jadi, enggak perlu lagi dokumennya disatukan baru dibuat pengantarnya bersama kayak zaman dulu. Ini sedikit lebih efisien.
Aku: dari KUA Tebet langsung dibuatkan surat rekomendasi ke KUA Setiabudi, Jakarta.
Pasangan ku: dari KUA Koto Tangah Sumbar langsung dibuatkan surat rekomendasi ke KUA Setiabudi, Jakarta


Pahami alur birokrasinya!
Beberapa daerah ada yang cepet banget responnya, ada juga yang cukup lama ngurusnya, apalagi ditambah jika ada domisilinya beda-beda kota. Karena pasanganku yang super sibuk itu dari Padang dan aku di Jakarta, maka kita membuat surat pengantarnya dari jauh-jauh hari (rencana menikah Maret 2020, kami urus surat dari Desember 2019).

Menurut keterangan dari KUA Tebet dan Setiabudi tempat ku akad nikah, surat nikah wajib diurus selambat-lambatnya 10 hari sebelum berlangsungnya akad nikah. Jika pernikahan sudah direncanakan dari jauh-jauh hari, 1-2 bulan sebelum nikah aman kok mengurus suratnya. Untuk yang beda domisili, saran ku di 3 bulan sebelum nikah, ya. Hal ini agar teman-teman bisa mendapat penghulu yang sesuai dengan jam akad nikah yang diinginkan. Pengalaman kakakku saat akad nikah mendaftarnya h-2 minggu sebelum acara, dapat waktu penghulu untuk bisa menikahkan di jam tidak strategis (?) gitu, di jam 13:30 siang.... kentang banget wkwkkwkw mau dibuat resepsi malem kok ya jarak waktunya jauh banget, mau dibuat resepsi sore juga kentang karena jamnya ketemu dua waktu shalat huhuhu.

Aku juga merekomendasikan untuk teman-teman perempuan yang akan menggunakan wali hakim (akibat tidak ada nasab wali lagi yang bisa menikahkan), untuk tidak terlalu dekat mengurus persuratan ini, karena ada proses verifikasi data juga oleh kepala KUA dan sumpah saksi yang menyatakan bahwa memang dibutukan calon pengantin perempuan X menggunakan wali hakim.


Printilan Surat yang Harus Disiapkan
Aku akan sertakan beberapa foto disini ya, supaya teman-teman ada gambarannya saat menyiapkan. Nah ini dia, persyaratan yang harus disiapkan dan dilengkapi adalah:
  • Fotokopi Akta Kelahiran, KTP pribadi, KTP orang tua (jika orang tua sudah berpulang, sertakan Surat Kematiannya), KK, dan Ijazah terakhir, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
  • Siapkan foto dengan latar biru, ukuran 3x4 dan 2x3 sebanyak 4 lembar
  • Surat Pernyataan belum pernah menikah (Masih gadis/jejaka) menggunakan meterai Rp6.000,- dan disaksikan oleh RT dan RW saat membubuhkan tandatangan orangtua dan calon pengantin. (Cerita sedikit, untuk pasanganku karena dari KUA di Padang, maka ia harus meminta persetujuan juga dari Mamaknya --saudara laki-laki ibu yang menjadi orang yang memegang peran vital dalam keluarga besar garis ibu, jadi benar kata Judika, bila mamakmu tak suka, bapakmu juga melarang itu bahaya beb~)
    Ini contoh surat pengantarnya, bisa di tulis tangan atau ditik, tergantung kesepakatan antara RT dan RW nya aja. Perhatikan kolom di tanda tangan ya, siapa saja yang harus mengisi.
    Nah, untuk calon pengantin pria seperti yang tadi ku bilang butuh restu Mamak, suratnya seperti ini
    Restu Mamak
    Aku juga kurang paham, tapi mungkin ini kebijakan Kelurahannya pasanganku atau memang khusus untuk calon pengantin laki-laki: di Kelurahannya wajib membuat surat persetujuan mempelai, yang tujuannya untuk menyatakan bahwa calon pasangan tidak ada paksaan satu sama lain dalam menikah. Di kelurahanku tidak menggunakan surat persetujuan ini.
Surat Persetujuan Mempelai

  • Dari RT/RW akan diberikan Surat pengantar ke Kelurahan dari RT dan RW untuk menumpang nikah, yang akan digunakan untuk meminta rekomendasi menikah dari Kelurahan domisili. 
  • Untuk calon pengantin ber-KTP DKI Jakarta, wajib memiliki/menyertakan Sertifikat Layak Kawin (wkwk) dari Puskesmas/Rumah Sakit di DKI saat meminta rekomendasi menikah ke Kelurahan. Ini bisa diurus di Puskesmas kecamatan daerah kamu aja, biayanya GRATIS jika kamu ber-KTP DKI. Kalau kamu dari luar DKI dan ingin tes juga, biayanya juga murah banget, cuma Rp260.000 untuk cek dari golongan darah, penyakit bawaan, dan juga penyakit menular seksual. Saranku, untuk sepasang calon pengantin tes aja ya, supaya kita tau kesehatan pasangan kita, karena kan kita akan hidup bareng sama pasangan kita. Cara untuk cek kesehatan ini tinggal kamu ke Puskesmas, kasih KTP kamu, dan sampaikan aja ke petugas kalau kamu mau tes untuk pernikahan/mendapatkan sertifikat layak kawin. Nanti akan dibimbing oleh petugas :D Dari tes hingga ke hasil tes dan mendapat sertifikat, jaraknya satu minggu. Biasanya, pagi dilakukan tesnya. Sesuaikan dengan waktu mengurus surat menyuratmu juga ya gaes.
    Ini dia suratnya, caem kan beb ada lope lope nya xixixi~
    Untuk perempuan juga, selain harus melampirkan sertifikat juga akan diminta kartu vaksin tetanus toksoid (TT). Jika kamu belum suntik tetanus saat sudah dewasa, akan diberikan suntikan tetanus sesaat setelah kamu selesai ambil darah. Ini juga masih gratis ya gaes (untuk KTP DKI). Penjelasan santainya tentang Tetanus Toksoid bagi calon pengantin perempuan bisa di cek di blognya kak Reisha ini ya
    Kartu Vaksin Tetanus Toksoid

Kalau sudah megang semua bendanya, capcus ke Kelurahan~ JANGAN LUPA BACKUP SEMUA DOKUMEN DAN/ATAU FOTOKOPI YA. Ini mencegah jika ada data yang tercecer, kamu masih ada backup nya. Alur birokrasinya sebagai berikut:
  • Setelah kamu punya surat pernyataan belum pernah menikah, memiliki surat pengantar dari RT dan RW, maka masing-masing calon pengantin siap langsung ke kelurahan. Hal pertama yang kamu lakukan ialah ambil nomor antrian di kelurahan dan sampaikan jika kamu hendak mengurus Surat Pengantar Perkawinan dari Kelurahan menuju ke KUA sesuai domisili. Surat pengantar ini menyatakan bahwa kamu adalah warga di kelurahan tersebut dan hendak melangsungkan pernikahan. Saat membuat dokumen ini, akan diminta segala surat pengantarmu sebelumnya, KTP pribadi dan orang tua, KK, Akta Kelahiran, Ijazah terakhir dan foto. Suratnya itu disebut surat N1. Untuk yang sudah pernah menikah, harus melampirkan akta cerai atau surat kematian pasangannya ya. Ada persyaratan khusus untuk PNS Kepolisian dan TNI, yaitu harus ada izin kawin dari atasan. Jangan kau kelabuhi pasanganmu huhuhu.
    Bentuk suratnya begini yah.
Kalau udah rampung semua, surat pengantarnya kayak gini ya
  • Setelah N1 rampung, cus langsung berangkat ke KUA domisili nih bersama wali. Surat-surat tadi kemudian dibawa ke KUA kecamatan masing-masing calon pengantin untuk mengurus penghulu dll. Begitu sampai di KUA, silakan lakukan pendaftaran pernikahan dengan dokumen surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 2x3 sebanyak 2 lembar. Nantinya petugas akan memberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan, serta diberi jadwal untuk pembekalan tentang pernikahan (di Jakarta, per tahun 2020 ini sudah wajib ya pembekalan pranikah, diselenggarakan oleh KUA setempat. Jika kamu berhalangan dengan jadwal KUA tapi mau ikut pembekalan pranikah, bisa melakukan kursus pranikah berbayar yang diselenggarakan oleh biro psikologi).

    Catatan: Jika kedua calon pengantin tidak melangsungkan pernikahan di KUA domisili maka perlu mengurus surat rekomendasi numpang nikah ke KUA tempat numpang nikah bersama wali dan calon pasangan, seperti yang tadi aku sebutkan di atas. Dari KUA domisili, kamu meminta surat rekomendasi tersebut yang langsung dengan tujuan ke KUA tempat numpang nikah. Nanti di KUA tempat numpang nikah, kamu akan diminta dokumen seperti di KUA domisili di atas.
Surat Rekomendasi Nikah Pria dari KUA domisili yang ditujukan langsung ke KUA tempat nikah

Surat Rekomendasi Nikah Perempuan dari KUA domisili yang ditujukan langsung ke KUA tempat nikah
  • Catatan lagi: Untuk calon pengantin perempuan yang akan menggunakan wali hakim, KUA akan melakukan verifikasi datamu, apakah benar kamu harus diberikan wali hakim. Akan sedikit ada pertanyaan yang menyelidik, namun tidak perlu khawatir, ini semua untuk kebaikan dan kelancaran pernikahanmu, supaya nggak ada drama-drama macam di TV kok~
Seperti ini suratnya, bermeterai Rp6000 ya
  • Setelah nanti kamu dapat penghulu, minta nomor telepon atau alamat penghulu, ya. Ini untuk memudahkan saat H-7 mengingatkan penghulu akan hari pernikahanmu dan hari-H penjemputan penghulu. Ini sungguh sangat berguna, apalagi saat aku harus akad nikah di tengah pandemi yang harus benar-benar menyesuaikan jadwal KUA yang sudah mulai WFH :(
  • Siapkan fotokopi saksi akad nikah masing-masing mempelai. Jika nanti akan ada perubahan saksi menjelang akad nikah boleh-boleh saja, asalkan kamu sudah menyiapkan fotokopi KTP saksi yang baru, ya. 
Ini saat semuanya sudah wrap up, ya. Setelah ini akan keluar kode pembayaran pengurusan perkewongan~
  • Kalau persuratan di KUA sudah beres, nanti kamu akan mendapatkan kode pembayaran pengurusan KUA ini, beb. Dibayarkan langsung ke teller bank yang ada di kecamatan KUA tersebut.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama, Nikah/Rujuk yang dilaksanakan di:
    - Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
    - Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja Rp600.000,-

    Karena pelaksanaan akad ku kemarin rencananya akan di gedung, jadi aku membayar Rp600.000 untuk administrasi pernikahannya. Gak ada lagi pungutan lain selain ini ya, gaes.
Kalau udah sampe sini, berarti tinggal tunggu waktu akad nikah aja ya :) jangan lupa SKSD sama pak penghulunya!

Voila, beres deh! Tinggal tunggu tanggal mainnya untuk kamu nikah hahahah. 



Sebagai catatan juga, saat pandemi ini, untuk birokrasi harus cek berkas dan lain sebagainya akan dilaksanakan seminimal mungkin mengurangi interaksi oleh petugas kelurahan dan kecamatan, maka dari itu dibutuhkan effort lebih juga untuk mengikuti alurnya yaa. Untuk birokrasi dari RT/RW hingga kelurahan, aku belum tahu apakah ada versi online-nya, tapi untuk pendaftaran di KUA sudah bisa dilakukan via online yang pastinya akan memudahkan calon pengantin disaat PSBB begini, namun selama pandemi Covid-19 ini, akad nikah tidak bisa dilakukan di luar KUA ya, alias harus di area KUA.


Melansir dari website simkah.kemenag.go.id, untuk daftar nikah masih bisa dilakukan ya. Jika tetap ingin melangsungkan akad nikah selama pandemi ini, harus dengan protokol Covid-19 ya, dengan maksimal peserta yang hadir menyaksikan akad tidak lebih dari 10 orang, termasuk pengantin dan penghulu.


Rencana awalku akan akad nikah di gedung, namun ternyata Covid-19 berkata lain, sehingga aku harus menunda akad yang digabung dengan syukuran menjadi akad saja di rumah singgah. Saat aku melangsungkan akad nikah, dari KUA mewajibkan untuk menyiapkan pencuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan dan juga masker bagi seluruh yang hadir di acara. Ini mungkin akan menjadi new normal ya gengs, untuk kita lebih secure terhadap kesehatan kita dan keluarga masing-masing. Akan ku ceritakan lagi terkait ribetnya berubah jadwal menjelang H-3 kawin ini ya di part lain hahaha atau bisa klik link ini, sempat ada yang naikin jadi berita wkwkwkw.

Sekian tips dari ku, kurang lebih prosesnya memakan waktu 2 minggu lah jika di total-total dengan menunggu rekomendasi antar pulau dan surat layak kawin dari Puskesmas :)) Semoga dapat memudahkan untuk pasangan-pasangan yang akan menikah ya. Semoga dilancarkan lebih ekstra, untuk pasangan yang bersiap halal dalam pandemi ini. 

Adios!
Gaby

Comments

Popular posts from this blog

Tentang Internet dan Hotel di Penang

Langkah pertama yang saya dan Mama lakukan selepas imigrasi dan ambil bagasi ialah:  BELI KUOTA :))))  Di Penang ini nggak kayak di Singapura yang memang sudah banyak tempat terkoneksi internet, di Bandara Penang saja koneksi internetnya semblep. Di Penang sendiri juga sudah mulai minim public space yang difasilitasi wifi gratis, sebab sinyalnya jelek dan sepertinya maintenancenya kurang bagus. Ada beritanya di sini .  Karena kami mau ke hotel naik Grab, jadi harus hidupkan internet dulu.  Pas lagi rempong-rempongnya imigrasi, eh dapet telfon dari Jakarta. Si Loli, anakku yang paling usil dan nakal katanya seharian diem aja di bawah kolong kompor rumah nenek. Ternyata.... badannya ketempelan lem tikus :((((((( Untung ga ada tikusnya. Di lap dan dikasi minyak pun ndak hilang-hilang lem nya sama keluarga di Jakarta. Nyari salon pas weekend pada penuh semua :( Untungnya nemu satu salon yang overprice karena harus ekstra mandiinnya dan beberapa bag...

Senang-Senang di Penang!

Mari kita coba sensasi Chinese New Year di Pulau Penang! Beberapa waktu lalu tepatnya Februari 2019, saya sempat bepergian ke Penang, Malaysia.  (dibaca oleh Orang Melayu: Pulau Pineng. E-nya dibaca seperti E di kata 'Kaleng') Perjalanan ke Penang ini sebenarnya mendadak. Bisa dikatakan pesan minggu ini berangkatnya minggu depan wkwk nggak mendadak sih, mulanya saya mau berangkat sendiri tapi tiba-tiba ibunda meminta untuk ikut :") katanya kalau senang-senang harus dibagi sama orang tua hahaha. Tapi sebelum memesan tiket saya bilang ke si mamah kalau saya akan naik pesawat low cost carrier without baggage, jadi memang sudah mewanti-wanti mamah untuk ndak bawa koper yang besar, selain malas tambah bagasi lagipula buat apa juga koper besar, memangnya mau jastip?! :") Sebenarnya sudah mau pesan tiket ke Penang itu sejak Desember 2018 untuk penerbangan Februari 2019 pas libur Imlek, waktu itu ada promo dari Citilink Jakarta - Penang hanya Rp300.00...